Cara Mengurus Paspor dan Visa Ke Luar Negeri Lengkap

Apakah Anda sedang mencari bagaimana cara mengurus paspor dan visa ke luar negeri ? Maka, artikel ini akan menyajikan secara rinci mengenai hal tersebut.

Berkunjung ke luar negeri, baik untuk menempuh pendidikan, bekerja, atau pun liburan merupakan impian banyak orang. Namun, untuk berpergian antar negara tidaklah semudah itu. Anda harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang cocok agar dapat mengunjungi negara tersebut.

Jangan sampai, ketika Anda merasa sudah siap ke luar negeri baik dari segi bahasa dan biaya. Akan tetapi, Anda lupa untuk menyiapkan dokumen seperti paspos dan visa.

Tentunya hal ini dapat memperlambat Anda untuk pergi ke luar negeri dan bahkan mungkin menghancurkan rencana sempurna yang telah Anda susun.

Bagi Anda yang tidak mengetahui apa itu paspor dan visa dapat menyimak penjelasan berikut sebelum memasuki artikel inti cara mengurus paspor dan visa.

Sebelum Mengetahui Cara Mengurus, Yuk Mengenal Paspor dan Visa !

perbedaan visa dan paspor dalam cara mengurus paspor dan visa.jpg

 

Paspor merupakan suatu dokumen yang secara resmi dan legal pemerintah keluarkan bagi warga/ penduduk yang ingin melakukan perjalanan antar negara baik untuk kebutuhan studi, pekerjaan, atau pun liburan. Secara sederhana, paspor adalah KTP (kartu tanda penduduk) kita di luar negeri yang berguna sebagai identitas kewarganegaraan.

Sedangkan, visa adalah surat legal/ resmi yang kedutaan negara tujuan keluarkan sebagai izin untuk memasuki negara tersebut. Visa juga sebagai tanda bahwa Anda adalah seorang yang aman berkunjung dan tidak membawa ancaman terhadap negara tersebut.

Sehingga, dua dokumen ini adalah hal yang patut Anda miliki sebelum pergi ke luar negeri.

Akan tetapi, tidak semua negara membutuhkan visa sebagai surat izin untuk memasuki negaranya. Terlebih jika Anda penduduk Indonesia.

Khusus warga ASEAN yaitu warga negara Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Myanmar. Memiliki kebijakan bebas visa khusus warga negara anggota ASEAN.

Nah, jika Anda ingin berkunjung ke Malaysia. Anda tidak perlu pusing memikirkan bagaimana cara membuat visa ke Malaysia. Sebaliknya, jika warga Malaysia ke Indonesia akan berlaku sama.

Berikut daftar bebas visa Indonesia ke luar negeri.

ke negara asean bebas visa, sehingga kamu cukup mengurus paspor

1. Negara wilayah ASEAN (Asia Tenggara)

Negara Bebas Visa
Malaysia 90 hari
Singapura 30 hari
Filipina 30 hari
Thailand 30 hari
Brunei 14 hari
Vietnam 30 hari
Laos 30 hari
Kamboja 30 hari
Myanmar 14 hari

2. Negara wilayah Asia Timur

Negara Bebas Visa
HongKong (China) 30 hari
Macau (China) 30 hari

3. Asia Tengah

Negara

Bebas Visa

Kazakhstan 30 hari
Kyrgyzstan 30 hari
Tajikistan 45 hari
Uzbekistan 30 hari

4. Asia Barat

Negara Bebas Visa
Armenia 120 hari
Azerbaijan 30 hari

5. Asia Selatan

Negara Bebas Visa
Pakistan 90 hari
Sri langka 30 hari
Nepal 90 hari
Maldives 30 hari

Sedangkan untuk bebas ke negara Eropa, warga negara Indonesia dapat mengunjungi negara Belarusia dan Serbia.

Itulah pendahuluan mengenai paspor dan visa, saatnya kita membahas bagaimana cara mengurus paspor dan visa.

Cara Mengurus Paspor dan Visa

Masuk ke poin utama bahasan artikel ini, setelah Anda mengetahui perbedaan paspor dan visa. Dan juga, mengetahui negara mana saja yang bebas dari visa. Sekarang kita akan rincikan bagaimana cara mengurus paspor dan visa.

Mengurus paspor dan visa, bukanlah suatu pekerjaan yang sulit. Anda dapat mengerjakannya secara mandiri.

Yang perlu Anda siapkan hanya beberapa dokumen dan juga biaya yang tak terlalu mahal untuk mengurus dokumen paspor dan visa.

dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor dan visa

Berikut cara mengurus paspor dan visa:

Cara Membuat Paspor Offline

Sebelum Anda pergi ke kantor imigrasi, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran, Ijazah, atau buku nikah bagi yang sudah menikah
  4. Surat pewarganegaraan, khusus warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat ganti nama, bagi warga negara Indonesia yang telah berganti nama.

Saran kami, untuk poin ke-3 Anda lebih baik menyiapkan semuanya. Terkadang, semua syarat tersebut perlu kita bawa ke kantor imigrasi, walaupun ada keterangan ‘atau’. Daripada Anda pulang lagi ke rumah untuk menyiapkan dokumen tersebut, lebih baik sudah siap sebelumnya.

Hal yang paling penting Anda periksa, yaitu kesesuaian biodata diri seperti nama, tanggal lahir, maupun tempat tinggal pada tiap dokumen. Jika terdapat perbedaan, kemungkinan besar pengajuan Anda akan tertolak oleh kantor imigrasi.

Kemudian, setelah Anda memastikan semua dokumen lengkap, kunjungilah kantor imigrasi untuk proses pembuatan paspor tersebut. Jangan lupa, sediakan biaya untuk pembuatan paspor ini ya.

Cara Mengurus Paspor Online

Bagaimana jika saya sibuk dan tidak sempat mengurus paspor secara langsung ? Tenang, Anda dapat mengurus paspor secara online mulai saat ini. Di era serba online ini, membuat kita lebih mudah dalam mengurus berbagai dokumen atau keperluan secara online.

Salah satunya, mengurus paspor.

Berikut cara untuk mengurus paspor secara online.

1. Kunjungi Halaman Terkait

Hal yang pertama harus Anda lakukan adalah mengunjungi website imigrasi Indonesia yaitu https://antrian.imigrasi.go.id/ . Atau, ada cara yang lebih mudah. Anda hanya cukup mengunduh aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

2. Buat Akun Baru

Kemudian, Anda perlu membuat akun baru dengan mendaftarkan email pribadi Anda dan juga nomor ponsel pribadi Anda. Saran kami, untuk nomor yang Anda daftarkan terdaftar juga pada aplikasi whatsapp.

3. Pilih Tanggal Kedatangan dan Lokasi Kantor Imigrasi

Anda dapat memilih tanggal kedatangan untuk pengurusan paspor ke kantor imigrasi. Tanggal kedatangan ini Anda perlu isi untuk memunculkan barcode antrian. Selain itu, Anda juga dapat memilih kantor imigrasi terdekat yang dapat Anda jangkau.

Bagaimana jika Anda sedang berada di luar kota ? Maka Anda tetap bisa memilih kantor imigrasi yang terdekat dari kota tersebut. Walaupun berbeda lokasi E-KTP, namun untuk pengurusan paspor ini tidaklah masalah.

Hanya saja, pembuatan paspor ini memiliki kuota yang terbatas. Jika hari yang Anda pilih penuh, maka Anda harus mencari hari lain untuk mengurus paspor tersebut.

4. Cetak Barcode

Langkah terakhir, setelah Anda memilih tanggal dan kantor imigrasi mana yang akan Anda kunjungi. Anda dapat mencetak barcode antrian.

Walaupun cara online ini tetap mengharuskan Anda pergi ke kantor imigrasi, namun cara ini mempersingkat waktu Anda untuk mendapatkan nomor antrian dan kepastian kuota paspor.

5. Pergi ke Kantor Imigrasi

Tahapan selanjutnya, Anda pergi ke kantor imigrasi. Petugas imigrasi akan mengecek seluruh dokumen Anda. Kemudian, Anda perlu melakukan pembayaran. Setelah itu, akan ada proses foto dan pengambilan sidik jari.

Terakhir, Anda akan melalui proses wawancara, verifikasi, dan adjustifikasi.

Biaya Pengurusan Paspor

Setelah Anda selesai mengurusi semua dokumen di kantor imigrasi, maka akan keluar tagihan atau billing pembayaran. Saat ini, kantor imigrasi tidak menerima pembayaran di muka. Hal tersebut, merupakan upaya kantor imigrasi dan pemerintahan Indonesia untuk menghilangkan upaya gratifikasi.

Sehingga, pembayaran dapat Anda lakukan melalui bank, Indomart atau pun toko online seperti Tokopedia.

Lalu, berapa biaya yang Anda perlukan untuk membayar tagihan pembuatan paspor ? Ternyata, biaya terbagi menjadi 2 pilihan, yaitu:

  • Paspor biasa senilai 350 ribu
  • Paspor elektronik senilai 650 ribu

Masing-masing memiliki 48 halaman.

Tetapi, bagi Anda yang ingin mendapatkan paspor secara cepat. Anda dapat memilih opsi instant dengan menambah biaya sebesar satu juta rupiah atau Rp. 1.000.000,00.

Dalam tempo 1 hari, Anda akan mendapatkan dokumen paspor yang selalu Anda impikan.

Yang perlu Anda perhatikan ketika sudah mempunyai paspor ini, janganlah rusak atau pun hilang. Hal tersebut karena, Anda perlu membuat paspor baru kembali. Selain itu, Anda perlu membayar sejumlah denda yang cukup mahal.

Jika paspor rusak, Anda perlu membayar lima ratus ribu rupiah. Dan, jika paspor hilang Anda perlu membayar satu juta rupiah.

Cara Mengurus Visa

Saat ini, Anda sudah mempunyai paspor dan sudah melewati setengah tahap dalam proses mengurus paspor dan visa. Maka, jika Anda ingin berpergian ke negara yang tidak ada dilist atas atau bekerja di luar negeri dengan waktu yang lama. Anda memerlukan surat izin dari kedutaan negara tujuan, yaitu visa.

Membuat visa membutuhkan paspor sebagai salah satu syarat utamanya. Sehingga, kamu tidak bisa membuat visa terlebih dahulu sebelum mempunyai paspor.

Berikut cara mengurus pembuatan visa yang benar.

1. Daftarkan diri Anda Melalui Kedutaan Negara Tujuan

Hal yang pertama mesti Anda lakukan adalah mendaftarkan diri Anda ke pihak kedutaan negara tujuan atau Anda dapat melalui visa center negara tersebut.

Pada laman website kedutaan negara tujuan, akan terpampang jelas informasi atau dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan guna mengurus visa.

Kemudian, Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan nomor antrian dan jadwal mengunjungi kedutaan negara tujuan untuk proses verifikasi dan wawancara.

Ada beberapa tipe visa yang dapat kamu ajukan, yaitu:

  • Kunjungan Keluarga
  • Visa Kunjungan Teman
  • Wisata
  • Visa Bisnis
  • Khusus (untuk keperluan belajar/pelatihan/bekerja/dan sebagainya)
  • Transit
  • Diplomatik/Dinas (tugas negara)

2. Persiapan Dokumen

Sama halnya dengan mengurus paspor, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar mendapatkan kartu izin tinggal ke luar negeri atau visa ini.

Beberapa dokumen tersebut sebagai berikut:

  • Paspor Resmi dan KTP

Paspor resmi dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa kunjungan dalam 1 kali kunjungan yang berlaku selama 180 hari.

Atau, paspor resmi dan masih berlaku minimal 6 bulan untuk permohonan Visa kunjungan dalam 1 kali kunjungan yang berlaku selaam 60 hari.

Jika masa kadaluarsa paspor Anda sudah terhitung kurang dari 6 bulan, sebaiknya Anda perpanjang saja. Karena, hal tersebut dapat menyebabkan masalah nantinya.

Jangan lupa fotokopi dokumen paspor resmi dan KTP yang Anda punya karena akan diminta oleh pihak imigrasi.

  • Formulir Pembuatan Visa

Anda dapat mendapatkan formulir pembuatan visa pada website kedutaan negara yang Anda akan tuju. Sebelum pergi ke kedutaan, Anda patut membawa dan sudah mengisi formulir permohonan ini. Usahakan jangan sampai ada coretan pada formulir ini, karena hal tersebut dapat menyebabkan penolakan permohonon pembuatan visa.

  • Foto Diri

Siapkan foto diri Anda sesuai ketentuan dari pihak kedubes. Anda perlu mencari informasi tersebut melalui website resmi kedutaan negara yang Anda. Hal ini sangat penting untuk Anda pastikan, karena tiap negara memiliki aturannya masing-masing. Baik dari ukuran foto, warna background foto, hingga pelarangan kacamata pada foto.

  • Surat Keterangan Kerja atau Studi

Jika Anda bertujuan untuk kunjungan kerja atau melanjutkan kuliah ke luar negeri, maka Anda perlu melampirkan bukti surat keterangan.

Misalnya, jika Anda bertujuan untuk melanjutkan studi maka perlu adanya surat rekomendasi universitas tujuan atau universitas di Indonesia dan kartu tanda pelajar. Hal ini agar permohonan visa Anda tidak tertolak.

  • Rekening Koran Selama 3 Bulan atau Tabungan

Agar pihak kedubes mengetahui bahwa Anda memiliki penghasilan dan cukup dari segi ekonomi. Maka, persyaratan ini sangat mereka perlukan.

Tentunya, jika mereka rasa penghasilan Anda dan buku tabungan Anda tidak menjamin untuk tinggal sementara di negara tujuan. Kemungkinan besar, permohonan yang Anda ajukan akan tertolak.

  • Surat Kesehatan dan Vaksin

Untuk tahun ini, selain Anda perlu menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter. Anda perlu menunjukan bukti telah melakukan vaksin covid minimal 2 kali. Namun, Anda perlu juga memastikan syarat negara yang Anda tuju.

Karena beberapa negara mewajibkan 3 kali vaksin atau hanya mengakui jenis vaksin tertentu.

  • Bukti Pembayaran Visa

Jika negara yang Anda tuju memiliki syarat pembayaran visa di awal. Maka Anda perlu membawa bukti pembayaran ini. Namun, tidak semua negara seperti itu.

  • Surat Keterangan Sponsor

Jika Anda mempunyai surat undangan atau rekomendasi dari pihak luar negeri, baik dari keluarga sekali pun. Anda dapat menyertakan surat tersebut dalam permohonan pengurusan visa. Tentunya, hal ini dapat meningkatkan permohonan visa Anda diterima.

  • Tiket Pesawat dan Jadwal Keberangkatan

Anda perlu menginfokan tiket pesawat, tanggal keberangkatan, dan tanggal kepulangan. Karena, hal ini berguna untuk pihak kedubes menentukan lama durasi izin dari visa yang akan Anda buat. Ikutilah format yang ada di website kedutaan yang Anda tuju.

3. Penyerahan Dokumen, Verifikasi, dan Wawancara

Setelah semua dokumen telah Anda pastikan lengkap, kunjungi lah kedutaan negara yang akan Anda tuju. Kemudian, Anda akan dimintai untuk membayar biaya pembuatan visa. Tetapi, jika Anda sudah membayar sebelumnya maka proses ini dapat Anda lewati.

Untuk biaya permohonan persetujuan visa adalah sebesar dua ratus ribu rupiah. Sedangkan, besaran biaya visa adalah 50 dollar USD.

Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda akan memasuki tahap verifikasi dokumen. Kemudian pihak kedubes juga akan mewawancarai Anda jika memang mereka perlukan.

Anda hanya perlu menjawab secara jujur tujuan Anda pergi ke negara tersebut.

4. Pengambilan Visa

Tahap terakhir dari pengurusan visa adalah proses pengambilan. Tetapi Anda tidak bisa mengambil visa dalam 1 hari kerja, pembuatan visa sendiri membutuhkan waktu paling cepat 4 hari kerja. Dan selama masa ini, paspor Anda akan tertahan di pihak kedutaan.

Sambil menunggu Visa Anda selesai mereka buat, Anda dapat mempelajari karakter dan budaya negara yang akan Anda tuju.

Setelah Anda menyimak artikel ini, ternyata sangat mudah untuk mengurus paspor dan visa sendirian. Anda tidak perlu menggunakan jasa pihak ke-3, karena hal itu dapat menambahkan biaya untuk mengurus paspor dan visa. Terkecuali jika Anda tidak punya waktu untuk mengurus paspor dan visa. Anda dapat menggunakan jasa pihak ke-3 seperti agent travel.