Ketika melakukan perjalanan yang cukup jauh, kaum muslimin diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak. Oleh karena itu bagi yang akan melakukan perjalanan jauh sebaiknya memahami pengertian shalat jamak dan cara mengerjakannya.
Pengertian shalat ini perlu dipahami karena ada juga istilah lain yang dikhawatirkan salah diartikan. Salah satu dari istilah tersebut seperti shalat qashar yang dari sisi arti dan tata cara pelaksanaan berbeda dengan shalat jamak.
Untuk itu penjelasan ini perlu dipahami secara sempurna terutama syarat mengerjakannya. Demi memudahkan maka di artikel ini akan dijelaskan terkait hal-hal yang berkaitan dengan shalat jamak ini.
Pengertian Shalat Jamak
Shalat Jamak adalah menghimpun dua shalat fardhu dalam satu waktu secara bersamaan. Misalnya melakukan shalat ashar ketika selesai mengerjakan shalat dhuhur.
Selain itu kamu juga bisa menghimpun semua shalat lain yang sifatnya fardhu. Mengerjakan shalat ini memang hanya terbatas di shalat fardhu saja dan ini bisa dilakukan di awal atau akhir waktu. Untuk itu di dalam shalat jamak ini ada yang dikenal dengan jamak taqdim dan jamak takhir
Pengertian Shalat Jamak Takdim
Shalat jamak takdim adalah mengerjakan dua shalat fardhu di awal waktu. Jadi ketika melakukan shalat dzuhur dan ashar maka pelaksanaan shalat ini dilakukan di waktu dhuhur.
Dalam proses atau tata cara melakukannya sama seperti shalat fardhu pada umumnya. Namun dalam shalat ini ada hal yang perlu diperhatikan terkait jumlah rakaatnya.
Tata Cara Shalat Jamak Takdim
Karena proses pelaksanaannya jamak takdim maka jumlah rakaatnya tetap seperti shalat fardhu pada umumnya. Sehingga ketika melaksanakan shalat dzuhur dan ashar maka keduanya harus sama-sama dilakukan sebanyak 4 rakaat.
Jadi awalnya mengerjakan shalat dhuhur salam 4 rakaat mulai dari takbiratul ihram hingga salam. Setelah itu, kamu harus berdiri lagi untuk mengerjakan shalat ashar dengan niat di jamak.
Selain shalat dhuhur dan ashar, kamu juga bisa shalat jamak antara maghrib dan isya’. Jika melakukan keduanya maka harus dilakukan di waktu maghrib dengan niat di jamak takdim.
Niat Shalat Jamak Takdim:
Untuk niat shalat jamak takdim itu sebenarnya cukup mudah dan berikut bacaannya:
أُ أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
Contoh niat diatas ketika kamu ingin melaksanakan shalat dzuhur dan ashar. Jika ingin shalat ashar dan maghrib atau maghrib dengan isya’ tinggal diganti saja bacaan zhuhri dan ashri dengan shalat yang ingin di jamak.
Pengertian Shalat Jamak Takhir
Shalat jamak takhir ini sebenarnya kebalikan dari jamak takdim yang proses pengerjaannya dilakukan di awal. Dengan demikian jamak takhir adalah mengerjakan dua shalat fardhu dimana prosesnya dilakukan di akhir.
Misalnya ketika akan mengerjakan shalat dhuhur dan ashar itu prosesnya dilakukan di waktu ashar. Jadi ketika waktu dzuhur tidak shalat kemudian dilakukan ketika sudah masuk waktu ashar. Shalat jamak satu ini tidak hanya untuk dua shalat tersebut melainkan berlaku di shalat fardhu yang lain.
Tata Cara Melaksanakan Jamak Takhir
Untuk melaksanakan shalat jamak takhir ini berbeda dengan jamak takdim baik dari sisi pelaksanaan dan niatnya. Untuk pelaksanaannya ini dicontohkan ketika kamu ingin shalat dzuhur dan ashar.
Dalam contoh di atas, ketika masuk waktu dzuhur tidak perlu melakukan shalat dan itu dilakukan di waktu ashar. Untuk prosesnya kamu bisa shalat ashar terlebih dahulu kemudian shalat dzuhur.
Hal yang perlu diperhatikan adalah ketika shalat ashar ini harus jumlah rakaatnya harus 4 rakaat. Setelah itu kamu bisa berdiri lagi untuk melakukan shalat dhuhur sebanyak 4 rakaat.
Niat Shalat Jamak Takhir
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an bil ngasri jamnngan takhiri lillaahi ta’aalaa.
Untuk niat di atas ini ketika kamu melakukan sholat jamak takhir antara dzuhur dan ashar. Jika ingin melakukan shalat yang lain maka tinggal diganti saja lafadz dhuhri dan ashri sesuai shalat yang dikerjakan.
Pengertian Shalat Qashar
Shalat qashar merupakan shalat yang dilakukan dengan cara meringkas bilangan rakaat shalat fardhu. Tidak semua shalat fardhu bilangannya bisa diringkas dan ini hanya berlaku untuk shalat dengan jumlah 4 rakaat.
Shalat tersebut seperti dzuhur, ashar dan isya dimana jumlah shalatnya bisa di qashar menjadi 2 rakaat. Sedangkan untuk shalat maghrib jika ingin di jamak qashar maka jumlahnya tetap 3 rakaat.
Untuk pelaksanaan shalatnya juga bisa dilakukan secara takdim dan juga takhir. Hanya saja jumlah rakaat shalatnya perlu dikurangi sesuai ketentuan yang ditetapkan di atas.
Untuk niat shalat melakukan shalat qashar ini adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى فَرْضَ العصر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Syarat Melakukan Shalat Jamak
Untuk melakukan shalat jamak ini tidaklah mudah karena harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dengan demikian jika syaratnya seperti di bawah ini diperbolehkan melakukan dan berikut penjelasannya:
Shalat di Padang Arafah dan Musdzalifah
Tidak semua orang bisa melakukan shalat jamak kecuali bagi mereka yang sedang ada di padang arafah dan muzdalifah. Namun ketetapan ini bukan bersifat paten tetapi harus dalam kondisi mendesak. Keputusan seperti ini sesuai dengan ijma’ para ulama terkait shalat tersebut.
Beberapa keadaan yang termasuk mendesak seperti sakit atau pergi bersama orang tertentu dalam kondisi mendesak. Jika dalam kondisi seperti ini maka seseorang diperbolehkan melakukan shalat jamak.
Bepergian Jauh
Salah satu syarat lain untuk bisa mengerjakan shalat jamak adalah ketika sedang bepergian jauh. Untuk ukuran jauhnya ini beberapa ulama banyak yang berbeda pendapat. Namun pendapat yang paling kuat menyebutkan jika perjalanan tersebut jaraknya sekitar 81 kilometer.
Jadi sebelum melakukan perjalanan, kamu bisa mengukur jarak terlebih dahulu secara online untuk mengetahui boleh tidaknya shalat. Kalau jaraknya kurang dari ketentuan tersebut maka shalatnya tidak boleh di jamak.
Tidak hanya jarak tetapi perjalanan ini juga harus sesuai ketentuan syariat islam. Jadi bepergian yang dilakukan dan dibolehkan di jamak ini hanya untuk mereka yang melakukan perjalanan bukan maksiat.
Misalnya menjenguk anak di pondok dan lokasinya cukup jauh dari tempat kamu tinggal. Selain itu juga kunjungan kerja, studi di luar negeri atau keperluan lain yang sesuai ketentuan syariat islam.
Dilanda Bahaya
Untuk alasan diperbolehkan melakukan shalat jamak juga karena dilanda bahaya. Bentuk bahaya ini pun juga dengan syarat sesuatu yang terjadi ini akan mengancam keselamatan seseorang. Dengan demikian kamu perlu menyelamatkan diri dengan segera dari bahaya tersebut.
Salah satu dari contohnya adalah ketika akan ada bencana alam yang akan mengancam seorang muslim. Dalam kondisi seperti ini maka mereka diperbolehkan melakukan shalat jamak ini.
Jadi pengertian shalat jamak adalah shalat yang dilakukan dengan cara dihimpun di waktu tertentu. Untuk penghimpunannya bisa dilakukan di awal dan ini dinamakan jamak takdim. Selain itu ada juga menghimpun shalat di bagian akhir dan ini dinamakan jamak takhir. Tidak semua shalat bisa di jamak dan harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan di atas.