Dalam kehidupan sehari-hari, Anda pasti sering mendengar istilah hukum, bukan? Apa yang terbesit di benak Anda tentang hukum? Pada dasarnya pengertian hukum merujuk pada berbagai jenis aturan dan Prinsip. Hukum adalah instrumen yang mengatur perilaku/tingkah laku manusia.
Untuk membantu Anda memahami lebih dalam, artikel ini akan membahas secara lengkap seluk beluk tentang hukum, mulai dari pengertiannya, fungsinya, hingga jenis-jenis. Jadi, jangan sampai ketinggalan!
Pengertian Hukum Secara Umum
Pengertian hukum secara etimologi, kata “hukum” berasal dari bahasa Arab “hukm” yang berarti aturan atau ketetapan. Sedangkan secara terminologi, hukum dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang disahkan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi hukum apabila aturan tersebut dilanggar.
Hukum juga dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, termasuk mengenai hak dan kewajiban, keadilan, dan penegakan hukum. Dengan adanya hukum, diharapkan dapat menciptakan suatu sistem yang adil dan berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, hukum juga dapat diartikan sebagai kumpulan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan-peraturan hukum. Umumnya, hukum mencakup berbagai bidang seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, dan lain-lain.
Umumnya istilah hukum digunakan untuk mengartikan tiga hal, di antaranya:
- Hukum digunakan untuk “tatanan hukum”. Artinya, hukum mewakili rezim yang mengatur hubungan, dan mengatur perilaku dengan penerapan sistematis dari kekuatan masyarakat politik yang terorganisir.
- Kedua, hukum berarti seluruh tubuh persepsi hukum yang ada dalam masyarakat yang terorganisir secara politik.
- Hukum digunakan untuk mengartikan semua kontrol resmi dalam masyarakat yang terorganisir secara politik. Hal ini mengarah pada administrasi peradilan yang sebenarnya sebagai kontras dengan materi otoritatif untuk Pedoman Tindakan Yudisial. Hukum dalam arti ketat inilah yang Anda kenal sebagai hukum perdata atau hukum negara.
Pengertian Hukum Menurut Para Pakar
Hukum adalah subjek yang luas yang terus berubah dan berkembang. Maka dari itu, cukup sulit untuk mendefinisikan istilah ini. Banyak ahli hukum berusaha mendefinisikan istilah hukum, di antaranya:
- Dean Roscoe Pound, menurutnya hukum adalah suatu sistem kontrol sosial, yang memungkinkan mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan menyelesaikan konflik antara individu serta kelompok dalam masyarakat.
- John Austin (ahli hukum Inggris), mendefiniskan hukum sebagai perintah yang diberikan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atas orang lain dan dipatuhi oleh orang tersebut.
- Menurut Hans Kelsan, hukum adalah sistem atau hierarki norma-norma yang bersifat abstrak dan mengatur tindakan manusia dalam masyarakat.
- Max Weber mendefinisikan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang secara resmi diberikan oleh badan pemerintah, dan memiliki kekuatan untuk ditegakkan melalui sanksi-sanksi yang telah ditetapkan.
Baca juga istilah Hukum dalam bahasa Inggris yang jarang diketahui orang.
Fungsi Hukum
Roscoe Pound menyatakan bahwa ada empat fungsi utama hukum, di antaranya:
1. Pemeliharaan Aturan dan Ketertiban dalam Masyarakat
Hukum memberikan pengaturan atau regulasi terhadap perilaku masyarakat agar dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya hukum, maka akan tercipta suatu tatanan sosial yang teratur dan terkendali.
Jika sudah demikian, maka stabilitas dan keamanan masyarakat jadi lebih terjamin. Sebab melalui hukum, tindakan-tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum dapat dicegah dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Perlindungan Hak Fundamental
Salah satu fungsi hukum yang paling mendasar adalah untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Hukum memberikan pengakuan formal terhadap hak fundamental dan menjamin bahwa hak-hak tersebut akan dihormati dan dilindungi oleh negara dan masyarakat.
Hal ini terwujud dalam bentuk konstitusi atau undang-undang yang menjamin hak-hak tersebut, serta sistem hukum dan lembaga-lembaga penegak hukum yang bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar. Hukum juga berfungsi untuk menjamin akses terhadap peradilan bagi individu yang merasa hak-haknya dilanggar.
Dalam hal ini, individu memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau melakukan upaya hukum lainnya agar hak-haknya dapat dipulihkan.
3. Pengendalian Sistem Politik
Hukum dan politik memiliki hubungan yang jelas. Salah satu fungsi utama pemerintah adalah merancang dan mengubah undang-undang untuk kepentingan rakyat. Namun, sistem politik juga harus tunduk pada hukum dan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
Dengan demikian, hukum memiliki fungsi untuk mengatur dan mengontrol sistem politik dengan menentukan tugas-tugas mereka, struktur sistem dan siapa yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian darinya.
Hukum juga berfungsi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam sistem politik, sehingga keputusan-keputusan yang diambil oleh pihak-pihak yang berwenang dapat dipertanggungjawabkan. Bisa dilihat dari bentuk regulasi dan mekanisme-mekanisme pengawasan yang berlaku.
4. Pengaturan Sistem Ekonomi
Hukum juga mengatur aturan dan peraturan yang harus diikuti saat melakukan kegiatan ekonomi seperti penjualan, perdagangan, tenaga kerja dan investasi. Hukum diperlukan untuk memiliki kesepakatan dan perjanjian bisnis yang sah dan legal.
Undang-undang seperti pajak penjualan, pajak penghasilan, dan undang-undang bea cukai juga bertanggung jawab atas pendapatan pemerintah yang digunakan sebagai dana untuk berinvestasi dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, hukum juga bertanggung jawab untuk mengatur sektor ekonomi.
5. Pengaturan Hubungan Manusia
Seperti yang Anda tahu, hubungan manusia seperti kontrak, perjanjian, keluarga dan pernikahan juga berada di bawah bidang hukum. Hukum memainkan fungsi menjaga perilaku manusia dan hubungan yang telah disebutkan sebelumnya.
Dengan demikian, secara otomatis mempengaruhi hubungan manusia dengan membatasi perilaku yang tidak dapat diterima, misalnya perzinahan. Hukum juga bertanggung jawab untuk mengklarifikasi prosedur yang benar untuk memasuki hubungan hukum, legalitas dan validitasnya.
Kasus-kasus dalam pernikahan, seperti halnya perceraian, harus disetujui oleh hukum dan didaftarkan agar sah. Oleh karena itu, hukum memegang kendali atas pengaturan hubungan manusia.
6. Hubungan Internasional
Tak hanya hubungan antar sesama individu, hukum juga memainkan peran penting dalam membentuk hubungan ekonomi, diplomatik dan strategis dengan negara lain. Misalnya saja, hukum visa juga bertanggung jawab untuk mengizinkan orang dari negara lain untuk menikmati layanan yang disediakan oleh negara tersebut.
Hukum juga digunakan untuk melawan kebijakan dan tuntutan negara lain, serta melindungi dan memajukan kepentingan negara. Melalui hukum, aturan-aturan yang mengatur konflik antar negara juga bisa ditetapkan dalam rangka mengurangi kemungkinan terjadinya perang.
Jenis-Jenis Hukum
Secara garis besar, hukum dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Hukum Publik
Ini adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara atau antara negara dengan negara lainnya. Hukum publik mencakup berbagai bidang seperti hukum konstitusi, hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum internasional.
2. Hukum Privat
Adapun hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu atau perusahaan dengan perusahaan dalam masyarakat. Beberapa bidang yang termasuk ke dalam hukum privat antara lain hukum perdata, hukum dagang, hukum ketenagakerjaan, dan hukum perbankan.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian hukum serta fungsi dan jenis-jenisnya. Hukum mungkin terlihat mudah untuk dipelajari dan dikerjakan, tetapi butuh waktu bertahun-tahun untuk dapat memperoleh keahlian di bidang ini.