Perwujudan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa salah satunya ialah dengan memastikan mutu pendidikan tetap terjaga. Di Indonesia, untuk menjaga mutu pendidikan, ada sebuah program bernama Standar Nasional Pendidikan. Ini merupakan standar pendidikan yang ada di Indonesia.
Standar ini berisikan tentang berbagai indikator dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, setiap guru maupun tenaga pengajar patut mengetahui standar pendidikan agar dapat menerapkannya dengan baik.
Pengertian Standar Pendidikan
Standar sistem pendidikan bukan hanya untuk menjaga mutu pendidikan saat ini saja. Seperti yang kita ketahui, Indonesia terdiri atas banyak daerah dan kepulauan. Adanya standar sistem pendidikan dimaksudkan untuk memacu peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
Dengan kualitas pendidikan yang terus meningkat, diharapkan setiap wilayah dan daerah akan dapat memenuhi ideal yang sama. Alhasil pendidikan di tanah air akan terus meningkat kualitasnya untuk memenuhi standar sistem pendidikan yang telah diputuskan oleh pemerintah.
Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah ini disebut sebagai Standar Nasional Pendidikan. Pada penyusunannya, standar ini telah diramu sedemikian rupa dengan sistem perencanaan yang terarah , terukur, serta berkelanjutan. Perencanaan ini juga mencakup implementasi pendidikan di lapangan.
Dengan kata lain, Standar Nasional Pendidikan menjadi dasar atas 3 tindakan sistem pendidikan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam ketiga tindakan tersebut, standar pendidikan yang ditetapkan dapat diukur sehingga memungkinkan untuk adanya evaluasi dan peningkatan mutu berkelanjutan.
3 Fungsi Standar Pendidikan di Dalam Dunia Pendidikan
Implementasi standar pendidikan membawa berbagai fungsi di dalamnya. Di antaranya, sistem pendidikan nasional memiliki 3 fungsi utama. Ketiga fungsi utama ini akan masuk dalam ulasan sebagai berikut ini ini.
1. Mewujudkan Pendidikan Nasional yang Bermutu
Seperti yang sudah kita bahas sedikit di atas, penerapan standar sistem pendidikan memiliki fungsi untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Baik untuk wilayah yang sudah mendekati standar yang telah menjadi ketetapan, maupun untuk wilayah yang masih jauh dari standarisasi harapannya akan sama-sama meningkatkan mutu untuk mencapai standar.
Dalam mengerjakannya, tindakan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kita lakukan secara terarah dan terukur. Dari sinilah masing-masing lembaga di setiap wilayah dapat mengukur dan menimbang tindakan-tindakan yang memerlukan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
2. Menjamin Mutu Pendidikan Nasional
Selain untuk meningkatkan kualitas dan menyetarakan standar pendidikan di semua wilayah di Indonesia, standar nasional pendidikan juga memiliki fungsi sebagai penjamin mutu pendidikan. Standarisasi kita gunakan sebagai acuan dan tolak ukur dari kualitas pembelajaran di indonesia.
Bukan hanya sebagai cermin jaminan kualitas, ini juga berfungsi untuk menjadi acuan oleh tenaga pendidik dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian proses pelaksanaan sistem pendidikan lebih terarah.
3. Menyesuaikan dengan Tuntutan Perubahan Kehidupan
Waktu terus berjalan dan kini persaingan semakin ketat, bahkan dalam skala global. Implementasi standar nasional pendidikan berfungsi untuk menyesuaikan kualitas pendidikan demi menghasilkan individu dengan nilai-nilai yang siap untuk menghadapi kehidupan termasuk perubahannya.
8 Standar Pendidikan yang Biasa Dipakai di Sekolah
Lantas apa saja yang termsuk aturan dalam standarisasi ini? Bagaimana sistem pendidikan diatur secara terukur dan terarah dengan sistem standarisasi ini? Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
1. Standar Isi
Pertama ialah isi yang mengatur cakupan dari materi serta tingkat kompetensi minimal untuk ia katakan lulus dari jenjang / jenis pendidikan tertentu. Dalam standarisasi ini juga mengatur tentang kurikulum yang harus ada di setiap tingkatan/lembaga pendidikan, beban belajar peserta didik, dan agenda/kalender pendidikan.
Seperti yang tertulis dalam Permen No 22 dan 24 tahun 2006, kerangka dasar serta struktur kurikulum juga mengatur dan tertuang dalam Standar Isi. Dengan ini, cakupan materi dan tingkat kompetensi minimal dapat terukur dengan indikator yang setara dan sama di setiap wilayah Indonesia.
2. Standar Proses
Standar pendidikan juga mengatur mengenai pelaksanaan dalam proses pembelajaran. Dalam Peraturan Menteri No 1 dan 3 Tahun 2008, proses pembelajaran patut terlaksanakan secara interaktif, memotivasi, menyenangkan dan inspiratif.
Bukan hanya itu saja, pelaksanaan proses pembelajaran yang interaktif juga memiliki maksud untuk mengajak peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif. Implementasi dari Standar Proses juga meliputi pemberian ruang bagi peserta didik untuk mengembangkan daya kreativitasnya serta mendapatkan dukungan perkembangan psikologis.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standarisasi juga untuk mengukur kompetensi minimal setiap lulusan jenjang pendidikan. SKL pada sekolah dasar dan menengah, standarisasi telah pemerintah atur dalam Permen No 22 Tahun 2006. Sementara itu, pada Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 26 mengatur tentang SKL pada satuan pendidikan secara umum.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sebagaimana pada poin SPTK atau Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pengajar juga memiliki standar nasional. Individu pendaftar atau calon pendaftar sebagai pendidik, patut memenuhi kualifikasi akademik serta kompetensi yang cukup sebagai tenaga pendidik.
Tenaga pendidik juga patut sehat jasmani dan rohani dan siap mewujudkan cita-cita pendidikan nasional. Dalam Permen No 40 sampai 45 Tahun 2009, tenaga pendidik patut mengantongi ijazah dan sertifikat keahlian sesuai kualifikasi tingkatan pendidikan yang akan ia tuju.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Telah ada ketetapan pada penyediaan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pendidikan. Setiap satuan pendidikan harus mempunyai perabot, alat peragaan pendidikan, media, buku atau sumber belajar, dan perlengkapan lain yang menjadi keperluan dalam proses belajar mengajar.
6. Standar Pengelolaan
Setiap satuan pendidikan harus mempunyai sistem manajemen atau pengelolaan. Sistem ini patut setiap satuan pendidikan miliki mulai dari sekolah atau satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta pemerintah. Dengan demikian harapannya pelaksanaan pendidikan akan lebih teratur dan terarah.
7. Standar Pembiayaan
Guna mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum dan terwujudnya pendidikan yang setara di seluruh wilayah Indonesia, standarisasi mencakup standar pembiayaan atau SPb. Ini mengatur acuan biaya investasi bantuan, biaya personal, serta biaya operasional setiap satuan pendidikan.
Standar ini tertuang dalam Permen No 69 Tahun 2009. Pelaksanaan standarisasi pembiayaan ini pihak manajemen atau pengelola satuan pendidikan lakukan. Pihak pengelola satuan pendidikan patut mengatur dan memantau biaya acuan operasional dan biaya terbeban peserta didik beserta implementasinya.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian hasil belajar pendidik atur dalam tiga hasil penilaian, satuan pendidikan/lembaga, serta pemerintah. Ini merupakan standar penilaian untuk sekolah dasar yang tim jaringan kurikulum atur.
Khusus pada sekolah dasar, penilaian mereka lakukan secara tertulis, praktik, maupun lisan. Standarisasi ini tertuang di Permen No 20 Tahun 2007.
Demikian ulasan mengenai standar pendidikan nasional yang perlu kamu ketahui untuk menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran Indonesia. Dengan adanya informasi di atas, sistem pendidikan di Indonesia bisa lebih bermutu dan menghasilkan lebih banyak putra bangsa berprestasi.